Seksi Pemulihan Aset dan Penglolaan Barang Bukti mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barng Bukti menyelenggarakan fungsi:
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti terdiri atas:
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti terdiri atas:
Konten situs ini bersifat informatif
bukan merupakan legal opinion dari Kejari Lahat
apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper maka yang
menjadi acuan adalah data resmi paper based
@2026 Kejari Lahat All Right Reserved